JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12). Sidang kali ini menghadirkan beberapa saksi ahli, salah satunya Kriminolog Muhammad Mustofa.,Muhammad Mustofa
Musofa menilai dalam kasus pembunuhan, pelecehan seksual tidak bisa dijadikan motif oleh para terdakwa. Sebab, motif tersebut hanya didukung oleh satu keterangan saksi dari Putri Candrawathi. Mustofa mengatakan, pelecehan seksual bisa dijadikan motif utama bila didukung oleh bukti dan saksi.
Namun, dalam perkara ini tidak ada bukti yang jelas, hanya ada keterangan saksi dari Putri yang mengaku sebagai korban. Hal dasar ini seharusnya dipahami betul oleh Ferdy Sambo yang notabennya pernah berstatus Jenderal Bintang Dua.
“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu memerlukan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan,” kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” tanya Jaksa. “Tidak bisa,” jawab Mustofa.
Mustofa menjelaskan, Ferdy Sambo seharusnya menyuruh Putri Candrawathi melakukan visum untuk membuktikan adanya pelecehan seksual. Dengan begitu pelecehan seksual dikuatkan oleh saksi dan bukti. “Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku (Sambo) yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa. “Tidak bisa,” tegas Mustofa.
Sementara itu, saksi Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw juga dihadirkan kemarin. Ia menjelaskan terkait 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di jenazah Yosua. Hasil pembedahan jasad Yosua, ditemukan bahwa peluru sempat menembus organ dalam tubuh Yosua.
“Berdasarkan keilmuan, saluran luka atau lintasan anak peluru dari kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak, kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung,” kata Farah Primadani Karouw dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).(jpg)
Selanjutnya, luka tembak di bibir bagian bawah sisi kiri, arahnya masuk mengenai rahang bawah sisi kanan. “Kemudian mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan. Kemudian di puncak bahu kanan sebagian luka tembak masuk itu kami telusuri lintasan anak pelurunya pada lengan atas kanan sisi luar,” ujar Farah.
Sedangkan luka tembak pada bagian kanan mengenai tulang iga nomor 3 dan empat sebelah kanan depan, menembus dada, dan merobek organ paru. Proyektil peluru akhirnya bersarang di iga kanan belakang nomor 8. Lalu luka tembak pada pergelangan tangan kiri sisi belakang keluar di bagian depannya.
“Kemudian luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, dia keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir, luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari sisi keluarnya,” ujar Farah.(jpg)