JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebohongan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terbongkar saat DVR CCTV diunduh oleh AKBP Arif Rahman Arifin. Di sana terlihat Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari temuan tersebut terlihat tidak ada baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seperti yang diceritakan Ferdy Sambo.
“Kronologi kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awalnya Sambo menceritakan kepada Brigjen Ahmad Ramadhan jika pelecehan seksual terjadi kepada Putri Candrawathi di rumah dinas. Hal itu pula yang disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kombes Budhi Herdi kepada publik.
“Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa.
Seperti diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbakmu (Putri Candrawathi, Red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri.
“Tolong cek CCTV kompleks,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra