DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN

Kata Pengamat, Penelusuran Aset First Travel Akan Sia-sia kalau...

Hukum | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 16:32 WIB

Kata Pengamat, Penelusuran Aset First Travel Akan Sia-sia kalau...
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian disarankan untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang(TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel.

Tujuannya agar polisi dapat segera melakukan penelusuran aset biro perjalanan umrah milik pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut. Demikian dikatakan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"Dengan maksud agar dengan TPPU itu langsung bisa menggunakan sarana yang ada pada UU TPPU. Yaitu masalah blokir-blokir, penelusuran aset bisa segera," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (19/8/2017).

Menurutnya, jika polisi tak kunjung menjerat tersangka dengan pasal TPPU, penelusuran aset akan sia-sia. Serta, semakin sulit mencari aliran uang-uang jamaah yang diduga digelapkan tersangka. Untuk menelusuri aset First Travel, lanjutnya, polisi juga harus menggandeng PPATK.

Karena itu, imbuh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu, PPATK juga dapat melakukan penelusuran di sejumlah bank. Dari situ, dapat diketahui transaksi keuangan yang dilakukan Anniesa dan Andika.

"Dari bank itu kemana, untuk beli apa. Misalnya, dia kan ke luar negeri terus tuh dilihat postingannya. Ke luar negeri ada beberapa transaksi misalnya dia ke New York Fashion Week. Nah, itu ada uang dong pasti transfer, enggak mungkin enggak transfer," tuturnya.

Dia menduga, dari tipologi model pencucian uang, tak menutup kemungkinan uang jamaah yang diduga digelapkan tersangka mengalir ke perusahaan lain milik Andika. Terlebih, polisi tengah melakukan pengembangan terkait hubungan perusahaan tersebut.

"Bisa saja. Ke mana saja kalau dengan TPPU akan terbuka dan cepat. Karena penelusuran, permintaan, dan pemblokiran itu tidak ada seperti undang-undang lain yqng harus ada izin ini, izin di sini, dari pengadilan, tapi langsung. Supaya kita bisa segera mengamankan," tuntas mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK jilid IV itu.

Bareskrim Mabes Polri dalam perkara itu telah menetapkan Pasutri pemilik First Travel, Anniesa dan Andika sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi kemudian juga menetapkan adik Anniesa, Kiki Hasibuan pada Jumat (18/8/2017) kemarin. Komisaris sekaligus manajer keuangan First Travel itu dijerat pasal 55 KUHP dengan sangkaan turut serta dalam melakukan penipuan.  Dia memiliki peran dalam menggaet jamaah dan agen agar mendaftar umrah.

Padahal, dia mengetahui bahwa uang yang hanya Rp14,3 juta tidak akan cukup untuk mengirim jamaah ke Arab Saudi.(put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook