JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Petinggi Polri kembali bereaksi terhadap petisi bertajuk "Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan" yang beredar situs change.org.
Adapun kepolisian membantah bahwa kitab suci umat Islam itu dijadikan barang bukti.
"Saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti. Demikian untuk maklum," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan, Sabtu (19/5/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mochammad Iqbal juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, Mabes Polri sangat berhati-berhati terkait hal tersebut.
"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Alquran sebagai barang bukti kejahatan," jelasnya.
Lantas, dia menyinggung soal mayoritas agama personel Densus 88 yang mayoritas merupakan seorang muslim.
"Sembilan puluh persen penyidik di Densus juga muslim dan Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Alquran," tegasnya.
Penyidik, imbuhnya, sangat paham bahwa tidak ada hubungan antara terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan, aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak perlu menandatangani petisi itu. Pasalnya, Alquran tidak pernah dijadikan alat bukti kasus kejahatan, terutama terorisme.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi," tutupnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama