DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Terkuak! Klien Fredrich Yunadi Sudah Dua Kali Ditangani Dokter Bimanesh

Hukum | Kamis, 19 April 2018 - 18:40 WIB

Terkuak! Klien Fredrich Yunadi Sudah Dua Kali Ditangani Dokter Bimanesh
Dokter Bimanesh Sutarjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permintaan untuk melakukan perawatan medis terhadap kliennya kepada Dokter Bimanesh Sutarjo ternyata sudah dua kali dilakukan pengacara Fredrich Yunadi.

Bimanesh mengungkapkan itu saat bersaksi untuk terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. Diakuinya, pertama kali bertemu dirinya dengan Fredrich Yunadi pada saat bekerja di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2004 silam.

Baca Juga :Dinilai Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat, Setnov-Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Kala itu, akunya, Fredrich pernah meminta bantuan untuk mengobati kliennya.

"Saya pernah sekali mendapat telepon dari terdakwa setahun yang lalu. Lalu bilang ada kliennya mau dirawat di RS Bhayangkara, saya bilang silahkan hubungi RS langsung, saya sudah tidak di sana," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Bukan itu saja, Fredrich kembali meminta bantuan Bimanesh untuk melakukan perawatan medis terhadap kliennya yang kedua. Kali ini, Fredrich meminta agar Bimanesh melakukan perawatan medis terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Hari Kamis tanggal 16 November 2017, jam 11, Fredrich telpon saya, Pak Setya Novanto minta ‎dirawat. Saya tanyakan apa keluhannya, dia bilang pusing, sempoyongan setelah pulang dari rumah sakit sebelumnya. Ditanya apakah saya bersedia, saya bilang ya silakan," jelasnya.

Diakuinya, Fredrich sudah dua kali meminta bantuannya untuk melakukan perawatan terhadap kliennya.

"Iya (totalnya dua kali Fredrich meminta bantuan," terangnya.

Adapun Fredrich dalam perkara itu didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Dia disebut bekerja sama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook