HUKUM

Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

Hukum | Kamis, 19 Maret 2020 - 13:08 WIB

Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan tidak hadir ke dalam persidangan terdakwa kasus penyiraman air keras. Sebab harapan tim kuasa hukum, agar persidangan ditunda karena adanya wabah virus corona.

“Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan,” kata tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa kepada JawaPos.com, Kamis (19/3).


Kendati demikian, Alghif mengharapkan, dalam proses persidangan jaksa penuntut umum (JPU) bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian. Sebab kedua orang tersangka, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan aktor intelektual penganiayaan terhadap Novel. “Jaksa pun harus menghadirkan bukti yang kuat di persidangan,” tegas Alghif.

Selain itu, Alghiffari mengharapkan agar JPU dapat menjerat dengan pasal terberat untuk kedua tersangka. Hal ini untuk memperjera pelaku penganiayaan kepada aktivis antikorupsi. “Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” tegas Alghiffari.

Sebelumnya, sidang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar pada Kamis (19/3) besok. Persidangan tetap akan digelar meski tengah ramai terkait isu korona atau Covid-19.

On schedule dengan mempedomani Surat Edaran MA,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto dikonfirmasi, Rabu (18/3).

Tim majelis hakim yang ditunjuk PN Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya akan dipimpin ketua majelis Djuyamto, dengan Taufan Mandala dan Agus Darmawanta sebagai anggota majelis hakim. Serta, Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti.

Dalam berkas perkara disebutkan, terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan kepada Rony dan Rahmat. Dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya, dia mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Bahkan, KPK juga akan ikut memantau jalannya proses persidangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Wadah Pegawai (WP) KPK juga berencana turun langsung memantau jalannya persidangan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook