DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN

Ditangani Kejaksaan, Kasus First Travel Segera Disidangkan

Hukum | Rabu, 30 Agustus 2017 - 17:25 WIB

Ditangani Kejaksaan, Kasus First Travel Segera Disidangkan
Ilustrasi. (JPG)

Jika First Travel tidak mampu untuk memberangkatkan jamaah. Setidaknya hak-hak jamaah harus segera dikembalikan, baik dokumen maupun uang mereka.

“Saya rasa ini sangat ironis, sangat tidak dibenarkan. Tidak manusiawi. Kenapa tidak manusiawi? seharusnya First Travel mengembalikan paspor dan harus jelas kapan itu dikembalikan,” katanya di ruangannya kepada Radar Depok.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

Syarif menambahkan, biaya paling minim untuk keberangkatan umroh ada di angka Rp20 jutaan. Itu sudah termasuk akomodasi pulang pergi dan hotel yang minim.

“Transportasi pulang pergi aja Rp12 juta, belum yang lain, jadi masyarakat juga harus paham agar tidak terjebak,” jelasnya.

Bukan itu saja, tak hanya menawarkan harga murah, First Travel melibatkan artis dalam promosi mereka. Promosi itu disinyalir mengandung modus penipuan dan penggelapan. Calon jamaah umrah yang menjadi korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.

Saat ini, polisi telah mendirikan crisis center untuk mendata jumlah para korban. (mam)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook