DEPOK (RIAUPOS.CO) - Persidangan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan segera digelar. Proses peradilan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Sufari. Menurutnya, kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Iya surat perintah dimulainya penyidikan sudah dikirim ke kami. Namun, terlebih dahulu diperiksa Kejati baru nanti setelah tahap dua (P21) diserahkan ke Depok untuk sidang,” ujarnya dilansir Radar Depok Online (Jawa Pos Grup), Selasa (29/8/2017).
Saat ini, Sufari sendiri masih menjalani ibadah haji. Dia belum dapat memastikan kapan akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh pihak kepolisian. Diakuinya, kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut mirip dengan kasus Koperasi Pandawa yang dilakukan Dumeri alias Salman Nuryanto.
“Ini kan sama dengan Pandawa, cukup besar, melibatkan korbannya banyak. Nah terlebih dahulu ke Kejati selanjutnya setelah tahap dua akan diserahkan ke Depok,” sebutnya.
Adapun kasus dugaan penipuan oleh suami istri pemilik First Travel itu menyedot perhatian publik. Pasalnya pelaku membujuk calon korbannya dengan iming-iming promo ibadah umrah murah, yakni senilai Rp14,3 juta. Harga itu jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni Rp21 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Depok, Ismatullah Syarif. Menurutnya, First Travel tidak manusiawi, karena sudah berulang kali membohongi jamaah. Selain itu, juga tidak pernah memberi kepastian akan pemberangkatan maupun pengembalian uang serta dokumen jamaah.