Dia yang hadir didampingi beberapa pengacaranya optimistis bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, apa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran hukum.
"Proses hukum saya serahkan semua ke pengacara. Kalau saya modalnya nggak bersalah aja," jelasnya.
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, Dhani dan kuasa hukumnya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Sebelumnya, Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Di samping itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp1 miliar. (ce1/yln)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama