JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman mati menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa teror bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
Diterangkan, Jaksa Agung HM Prasetyo, hukuman itu dijatuhkan karena Aman merupakan petinggi jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan pendukung utama ISIS di Suriah.
Bahkan, Aman juga bisa disebut sebagai pendiri dan pemberi doktrin kepada pengikutnya yang belakangan menyebar dan melakukan aksi teror.
Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme
"Dia tokoh utama dalam jaringan JAD, JAD menurut penyidik, bahkan Kapolri pun mereka yang ternyata kedapatan terbukti sebagai pelaku pelaksanaan bom-bom," ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Aman dalam dakwaannya selalu mengatakan kepada pengikutnya untuk berjihad di tempatnya masing-masing.
"Ini yang dikerjakan mereka masing-masing termasuk juga nampaknya Aman ini menulis buku-buku, banyak bukunya yang dijadikan acuan pengikutnya," jelasnya.
Oleh sebab itu, di samping Aman residivis sejumlah kasus teroris, dia pun dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.
"Maka, oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati," terangnya.
Mantan politikus Partai NasDem itu yakin, tuntutan JPU akan dikabulkan hakim.
"Kami tunggu putusan hakim seperti apa, semua fakta, bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," tutupnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama