SEBUT BUKTI TIDAK CUKUP

Pendiri JAD Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Siapkan Nota Pembelaan

Hukum | Jumat, 18 Mei 2018 - 17:45 WIB

Pendiri JAD Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Siapkan Nota Pembelaan
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman terdakwa dalang bom Thamrin saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (18/5). (ISSAK RAMADHAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman, dianggap sang pengacara terdakwa kasus bom Thamrin itu Asludin Hatjani, tidak bijaksana.

Menurutnya, dari fakta persidangan, tidak cukup bukti untuk menuntut mati tokoh jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

"Tidak ada satupun saksi atau bukti yang bisa menjerat atau ada kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda. Semuanya hanya dikait-kaitkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme

Dia pun menegaskan akan menyiapkan nota pembelaan untuk pentolan JAD itu dan juga tim kuasa hukum. Bahkan, dia mengklaim akan membuat nota pembelaan sesuai fakta persidangan.

Di sisi lain, dia membantah jika kliennya itu tidak pernah menganjurkan aksi serangan teror terhadap seorang lainnya.

"Dia (Aman Abdurrahman) tidak pernah menganjurkan amaliyah (serangan teror). Itu yang bisa kami lihat dari fakta persidangan," jelasnya.

Meski begitu, dia tak menampik jika Aman melakukan ajaran khilafah melalui media sosial. Namun, menurutnya, tidak ada kaitannya untuk mengajak serangan teror.

"Ini bisa kami buktikan bahwa dia nggak ngajarin amaliyah, tapi menyuruh orang untuk berangkat ke Suriah. Karena di sanalah khilafah itu dideklarasikan," tutupnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa teror bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan hukuman mati. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa telah menyengsarakan dan menewaskan banyak orang.

Akibat perbuatannya, Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook