Adapun di Pasal 190 ayat 2 disebutkan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
"Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia merekomendasikan agar Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora. Dia juga mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.
Selain itu, Anggota Fraksi PDIP DPR itu juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta. Serta, mendorong Kementerian Kesehatan menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien. (fat)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama