SEMPENA HUT RI

Kemenkumham Beri Remisi untuk 92.816 Napi

Hukum | Kamis, 17 Agustus 2017 - 17:37 WIB

Kemenkumham Beri Remisi untuk 92.816 Napi
Menkumham Yasonna Laoly. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Remisi terhad‎ap 92.816 narapidana diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada momen kemerdekaan RI hari ini, Kamis (17/8/2017).

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, berdasarkan update terbaru tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia  saat ini adalah 226.143 orang.

Baca Juga :Jay Idzes Siap Berdarah demi Garuda di Dada setelah Resmi Menjadi WNI

Adapun dengan jumlah narapidana dan tahanan yang sangat besar itu, jika tidak diberikan remisi umum, jumlah narapidana akan terus bertambah.

"Itu akan menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan," katanya di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Dikatakannya, dengan adanya pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp102 miliar.

"Bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain," sebutnya.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pemberian remisi itu dapat menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi orang lain. Tujuannya, menata agar mereka senantiasa taat, disiplin serta aktif dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.

Diketahui, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan dengan sistem online. Hal itu dengan program layanan masyarakat di Kemenkumham melalui e-goverment.

"Di mana e-goverment semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," ucapnya.

Diterangkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pemberian remisi adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," tandasnya.‎ (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook