KORUPSI KETUM PPP

KPK: Miris, Kementerian Agama Harusnya Jadi Contoh yang Baik

Hukum | Minggu, 17 Maret 2019 - 01:40 WIB

KPK: Miris, Kementerian Agama Harusnya Jadi Contoh yang Baik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengumumkan status tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Sabtu (16/3/2019). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris masih ada praktik jual-beli jabatan yang dilakukan pejabat tinggi. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) diduga menerima uang senilai Rp 300 juta dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual-beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Baca Juga :Prabowo Dapat Dukungan Sejumlah Kader PPP

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti transaksi uang ke Rommy untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) memberikan uang Rp50 juta kepada Rommy untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan, Haris Hasanuddin (HRS) disebutkan pernah menyetor uang Rp250 juta untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut Syarif, seharusnya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi kementerian bisa menutup ruang peluang korupsi. Apalagi, pejabat tinggi seharusnya lolos seleksi berdasarkan kompetensi, bukan lewat suap.

"Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang persaingan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat," tukas Syarif.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpos/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook