JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung, 10 orang sekaligus menjadi tersangka, sehingga total sudah 12 tersangka hingga Jumat (17/1/2020).
Apakah ada nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin? Dalam korupsi diduga sebabkan kerugian negara dari proyek senilai total Rp2,5 triliun pada tahun 2013 itu, dibagi menjadi enam paket proyek. Empat paket proyek di antaranya terindikasi merugikan negara.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam eksposnya Jumat (17/1/2020) sore mengatakan, empat titik proyek terindikasi korupsi adalah Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil total kerugian negara Rp156 milliar. Jalan Lingkar Pulau Bengkalis total kerugian Rp126 milliar. Jalan Lingkar Barat Duri total kerugian negara Rp152 milliar, dan Jalan Lingkar Timur dengan total kerugian negara Rp41 miliar.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek tersebut, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Firli di Jakarta.
Didampingi Jubir KPK Ali Fikri, menurut Firli hitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih total Rp475 milliar.
Dalam pengembangan kasus dan ditemukan bukti permulaan, akhirnya KPK menetapkan 10 orang tersangka. Dimana dua diantaranya adalah pejabat proyek tersebut, sisanya dari pihak swasta.
Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kemudian delapan orang dari swasta atau kontraktor proyek yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. Belum ada nama Bupati Bengkalis yang sudah kerap diperiksa sebagai saksi hingga mangkir beberapa kali.
Selengkapnya baca Riau Pos koran edisi Sabtu (18/1/2020).
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun