GUNAKAN JENIS DUMOLID

Buntut Kasus Tora, Kapolri Sindir Pengguna Psikotropika di Tanah Air

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:16 WIB

Buntut Kasus Tora, Kapolri Sindir Pengguna Psikotropika di Tanah Air
Tora Sudiro. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aktor Tora Sudiro sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan karena dituding memakai dan memiliki psikotropika jenis dumolid.

Akan tetapi, usai penangkapan itu muncul pro kontra. Sebab, Tora dianggap sebagai seorang yang tak mengerti bila dumolid dilarang dan polisi seakan tersudut oleh fakta itu. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pihaknya tetap akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga :PJ Bupati Kampar Muhammad Firdaus: Saya Belum Terima SK dari Mendagri

Sebab, lanjutnya, penindakan terhadap penyalahguna psikotropika sudah diatur di Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. Karena itu, penindakan yang dilakukan oleh kepolisian wajib dilakukan.

"Penggunaan psikotropika sudah diatur Undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4," katanya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).

Psikotropika, sambungnya, semestinya tak dijual dengan bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Akan tetapi, psikotropika itu sering kali disalahgunakan oleh segelintir masyarakat.

Namun, ketika dilakukan penindakan terhadap penyalahgunanya, malah timbul pro-kontra.

"Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro kontra, karena dianggap biasa," tandas mantan Kapolda Papua itu. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook