DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Ternyata, Dokter Bimanesh Sudah Siapkan Tim untuk Tangani Novanto

Hukum | Senin, 16 April 2018 - 19:10 WIB

Ternyata, Dokter Bimanesh Sudah Siapkan Tim untuk Tangani Novanto
Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). (RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani bersaksi di persidangan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

Dalam kesaksiannya, dia menyebut jika dirinya mendapat laporan dari jajarannya terkait perawatan Setya Novanto. Selaku pimpinan rumah sakit, dia menerima berkas 19 tumpukan terkait berita acara oleh para staff dan perawat rumah sakit.

Baca Juga :Dinilai Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat, Setnov-Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Lantas, dari laporan itu kemudian terungkap bahwa Bimanesh Sutarjo telah menyiapkan tim yang akan menangani Setya Novanto. Hal itu ketahuinya dari keterangan Plt Pelayanan Medik RS Permata Hijau dokter Alia.

"Dokter Alia tersebut hanya memberitakan bahwa seingat saya dokter Bimanesh memberikan pengarahan bahwa ada dan sudah dipersiapkan tim untuk menangani," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Dia sendiri menyakini, tim dokter tersebut berasal dari RS Medika. Kendati tidak mengingat namanya, diterangkannya bahwa ada tiga spesialis dalam tim Bimanesh tersebut. Mereka adalah spesialis jantung, spesialis bedah, dan spesialis syaraf.

"Spesialis jantung pembuluh darah dan dr spesialis bedah dan kemudian spesialis syaraf," jelasnya.

Di sisi lain, dari laporan itu didapatkan juga keterangan dokter jaga IGD saat itu, Michael Chia Cahaya bahwa dia menolak permintaan untuk merawat mantan Ketua DPR tersebut.

"Yang saya ingat bahwa pengacara Novanto datang untuk meminta surat rawat. Supaya dibikinkan surat untuk dirawat. Dokter Michael menolak karena belum melihat pasien," terangnya.

Bimanesh dalam perkara itu didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Dia diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook