Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Pemerasan melalui Aplikasi Mi-Chat

Hukum | Rabu, 16 Februari 2022 - 14:00 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Pemerasan melalui Aplikasi Mi-Chat
Ikustrasi. (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Semula berniat untuk memesan cewek melalui aplikasi Mi-Chat- Seorang Pria di Kota Pekanbaru malah bertemu dengan pelaku pemerasan.

Mengalami hal tersebut pria yang berinisial TAS (25) warga Cipta Karya ini melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Lima Puluh.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH membenarkan atas laporan tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku. Pemerasan tersebut terjadi di salah satu penginapan  Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," tambah Dany Andhika Karya Gita.

Menurut Kapolsek, pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jl. Hasanuddin Senin (7/2/2022). Selanjutnya pelapor memesan cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lamalama. Pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.

Setelah membatalkan panggilan tersebut, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki -lakinya sebanyak 6 orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam  (pisau) dan memaksa pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor dan mengirim uang sebesar Rp5.000.000, ditambah uang tunai Rp800.000, 1 unit smartwatch senilai Rp2.200.000.

"Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan R, P, T, V. Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.

 

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook