JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemui anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho, Kamis (16/1). Dalam pertemuan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan itu Tim Hukum PDIP membeberkan kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik KPK.
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta usai pertemuan itu mengaku menyodorkan sejumlah masukan kepada Albertina. Yang utama adalah masukan tentang perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan.
“Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka, jadi tahapannya yang awal dan tengah," kata Sudirta.
Pria asal Bali itu menyampaikan hal tersebut untuk mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyidik sempat menindaklanjuti OTT itu dengan rencana menggeledah kantor DPP PDIP.
"Ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan, tetapi ketika diminta untuk dilihat, mereka hanya mengibas-ngibaskan," ungkap Sudirta.
Lebih lanjut Sudirta menanyakan apakah surat penggeledahan yang dibawa tim penyidik lembaga antirasuah itu saat hendak menggeledah kantor PDI Perjuangan merupakan izin resmi dari Dewas KPK. Mengacu kepada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata anggota Komisi III DPR itu, penggeledahan harus seizin Dewas.
"Betul enggak itu surat izin. Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ulasnya.
Sudirta menegaskan, dalam proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan. Politikus berlatar belakang pengacara itu pun menduga tim penyidik KPK yang hendak menggeledah kantor DPP PDIP tak memiliki surat izin resmi dari Dewas.