Kasus Penyebaran Data Ulin Yusron Ujian Integritas Polri

Hukum | Rabu, 15 Mei 2019 - 11:46 WIB

Kasus Penyebaran Data Ulin Yusron Ujian Integritas Polri
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan aktivis Ulin Yusron bisa menjadi parameter penegakan hukum Polri. Apakah penegakan hukum terhadap aktivis yang dikenal mendukung Jokowi itu akan secepat penanganan kasus ancaman pemenggalan Jokowi atau tidak. Masyarakat akan bisa mengukur rasa keadilan yang semburat dari korps Bhayangkara.

Yusron diketahui menyebar data pribadi Dheva Suprayoga, yang disebut sebagai orang dalam video yang mengancam memenggal Jokowi. Belakang, ternyata Polri menangkap pengancam pemenggalan Jokowi yang ternyata HS, bukan Dheva. Ulin kemudian menghapus status dan meminta maaf.

Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Namun, persoalan itu keburu panas. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara. Ulin bisa dipidana karena menyebarkan data pribadi. Penyebaran data pribadi dilarang sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan.

Polri masih bersikap diplomatis terkait kasus Yusron tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, masih dikaji penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran data pribadi seseorang tersebut. ”Kasus semacam ini pernah kok kami tangani, 2018 lalu,” jelasnya.

Kendati kasus tersebut bukan delik aduan, namun dalam kasus semacam itu pernah ada pelapor yang merasa dirugikan. ”Dampak dari data yang disebarkan itu, karena merasa rugi ya melapor,” tuturnya.

Polri dalam menangani kasus perlu pendalaman. Diperlukan bukti yang sangat kuat oleh penyidik. ”Sebelum penyidik melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut.(idr/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook