IZIN ALIH FUNGSI HUTAN RIAU

KPK Buka Peluang Konfrontir Zulhas dengan Annas Maamun

Hukum | Sabtu, 15 Februari 2020 - 05:22 WIB

KPK Buka Peluang Konfrontir Zulhas dengan Annas Maamun
Zulhas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (14/2). (MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengonfrontir mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulkifli Hasan, dengan bekas Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Hal ini dilakukan guna mengungkap kebenaran proses izin alih fungsi hutan Provinsi Riau pada 2014.

"Segala kemungkinan bisa saja akan dilakukan, ketika penyidik membutuhkan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).


Ali menyampaikan, keterangan Zulhas dibutuhkan sebagai alat bukti untuk mengungkap kasus yang menyeret PT Palma. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Zulhas tidak mengakui memberikan izin alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Antara saksi satu dengan yang lain memang dimungkinkan untuk bisa berbeda keterangannya. Namun, tentu nanti ketika pemberkasan sudah selesai dan itu tidak hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja," tegas Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Zulhas mengklaim, dirinya menolak surat perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Padahal, pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan, kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," ucap Zulhas usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Ketua Umum PAN dua periode itu pun mengklaim tidak pernah melakukan komunikasi dengan Annas. Sebab menurutnya surat terkait alih fungsi hutan di Riau pada 2014 telah dia tolak. "Tidak ada izin karena ditolak, jadi tidak ada," tegas Zulhas.

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook