JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) mengklaim telah menyerahkan uang sebesar SGD 15 ribu atau setara dengan Rp154 juta ke Komisi Pemilihan Korupsi (KPK). Uang yang diserahkan itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku.
"Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima pada 17 Desember, itu SGD 15 ribu dikonversi menjadi Rp154 juta. Artinya bahwa penerimaan SGD 15 ribu itu aja tidak ada selain itu," kata tim kuasa hukum Wahyu, Toni Akbar Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Toni tidak menampik bahwa uang belasan ribu dollar Singapura itu berkaitan dengan aliran suap PAW Fraksi PDI Perjuangan. Dia menegaskan, kliennya sudah menyerahkan uang tersebut ke penyidik KPK.
"Sepanjang ini, memang uang itu diterima SGD 15 ribu, itu kaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih versi PDIP, yang ada kaitannya dengan Saeful dan Agustiani Tio. Cuma kaitan dengan itu. Jadi, tadi tak ada pemeriksaan apa-apa, hanya pembuatan BAP penyitaan alat bukti SGD 15 ribu," klaim Toni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum menerima informasi soal pengembalian uang dari Wahyu Setiawan. Dia akan mengecek terlebih dahulu ke penyidik yang menangani perkara Wahyu Setiawan.
"Perlu konfirmasi terlebih dahulu ya ke teman-teman penyidik. Karena memang saya belum terkonfirmasi terkait itu ya. Jadi nanti akan saya infokan lebih lanjut," jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi