BURONAN KEJAGUNG

Kata Dirjen Imigrasi, Pembuatan Paspor Djoko Tjandra Prosedural

Hukum | Selasa, 14 Juli 2020 - 04:12 WIB

Kata Dirjen Imigrasi, Pembuatan Paspor Djoko Tjandra Prosedural

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Buronan kelas kakap pembobol Bank Century bisa dengan mudah mengurus paspor dan bisa keluar-masuk Indonesia. Hal yang janggal ini dianggap sudah sesuai prosedur oleh pihak imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menyatakan, pembuatan paspor terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sesuai prosedur. Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu disebut telah membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.


“Kan sudah saya sampaikan tadi, bahwa dia mengurus paspor itu prosesnya benar, ada KTP, ada apa dan dia tidak ada DPO di dalam sistem kita itu, itu saja,” kata Jhoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Jhoni menyampaikan, perlu pendalaman ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam pembuatan paspor Djoko Tjandra. Perlu langkah investigasi untuk mengungkap hal itu.

“Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja,” ucap Jhoni.

Pasalnya, dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra terdapat kesalahan prosedur. Dalam laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut.

Asep melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

Asep sebagai lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking. 

Kemudian, pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric untuk menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.

Sebagai lurah, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik lurah.

Bahkan, Asep turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Sugiarto Tjandra. Tak hanya itu, Asep juga sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

“Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengaku telah memecat lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP terhadap Joko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi,” tandas Anies.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook