Polda Riau Masih Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis

Hukum | Jumat, 14 Juni 2019 - 10:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis terancam terganggu. Pasalnya setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyandang status tersangka, kini giliran Wakil Bupati (Wabup) Muhammad ST MT disebut mengalami hal serupa. Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu dikabarkan menjadi pesakitan keempat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Muhammad disebut menyandang status tersangka berdasarkan Nota Dinas nomor :B/ND-213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019, yang ditujukan kepada para Kasubdittipidkor, Kasubag Ops dan para Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam surat itu, pada poin pertama mengenai rujukan surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, perihal permohonan gelar perkara.


Lalu pada poin kedua, sehubung dengan rujukan tersebut diminta mengikuti gelar perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 50 mm di Inhil dengan menggunakan dana APBD Riau tahun 2013 atas tersangka Muhammad ST MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, di poin ketiga pelaksanaan gelar perkara dilakukan di Ruang Aula lantai 5 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (13/6). Gelar perkara itu dipimpin oleh Dir/Wadir Dittipidkor Bareskrim dan pemapar yakni Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi, tak menampik ada gelar perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar. Namun, dia memastikan Wabup Bengkalis Muhammad belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, hari ini (kemarin, red) ada gelar perkaranya di Bareskrim Polri. Itu (Muhammad sebagai tersangka, red) belum pasti,” ungkap Gidion kepada Riau Pos, kemarin sore.

Disampaikan mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu, pelaksanaan gelar tersebut masih gelar perkara internal. Ditambahkannya, masih ada gelar perkara berikutnya.

“Gelarnya itu kan masih gelar internal Ditpidkor. Masih ada gelar lagi dengan Karo Wasidik,” ujar Gidion.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Dia menyebutkan, proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di Bareskrim Polri telah selesai.

“Sudah selesai (gelar perkara),” jelasnya.

Saat disinggung status Muhammad yang ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, pria yang akrab disapa Narto membantahnya.

“Belum (ditetapkan Muhammad sebagai tersangka, red). Hasil gelar perkaranya, masih perlu pendalaman (berkas perkara),” imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka untuk kasus ini. Mereka, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Saat ini, ketiganya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

Lalu dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi.

Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), disebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kuitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tanda tangani SPM. Meski telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sebelumnya dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.(rir/esi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook