JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rencananya akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan melakukan hal tersebut jika DPR dan kementerian yang ditugasi Presiden tidak juga mengesahkan RUU Anti Terorisme pada masa sidang mendatang.
Terkait ultimatum itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai, pemerintah bersama dengan para partai politik pendukung sudah sepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan tersebut sehingga Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu.
Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK
"Juga disampaikan bahwa sebaiknya tidak perlu gunakan Perppu. Tapi segera diselesaikan secara bersama-sama," katanya saat konferensi pers di kediamannya Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Di samping itu, dia pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.
"Dengan banyaknya serangan terorisme itu supaya masyarakat tetap tenang menjalankan kegiatan sehari-hari," jelasnya.
Ditegaskannya, aparat keamanan telah bersiaga menjaga keamanan pasca meledaknya bom di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat keamanan segera memulihkan kondisi di keamanan di Indonesia.