JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dengan terdakwa Andi Putra di gelar hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini, Senin (14/3/2022).
Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai penetapan majelis hakim PN Pekanbaru. Hari ini (14/3/2022) diagendakan persidangan perdana dengan terdakwa Andi Putra. Acara sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/3/2022).
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, usai dirinya terlibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 19 Oktober 2021 terkait kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari sebagai tersangka pada kasus yang sama selaku pemberi suap terhadap Andi.
Selengkapnya, baca Koran Riau Pos edisi terbit Selasa (15/3/2022).
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman