Jaksa Agung Diminta Buka Sosok TK

Hukum | Minggu, 14 Februari 2021 - 22:00 WIB

Jaksa Agung Diminta Buka Sosok TK
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga didesak mengungkap dugaan aliran dana kepada pengusaha bernama Tan Kian terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun itu. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka kasus megakorupsi Asabri. Namun, korps penegak hukum yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini juga didesak mengungkap dugaan aliran dana kepada pengusaha bernama Tan Kian terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun itu.

“Semoga Kejagung berani mengusut dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus Asabri. Karena Jaksa Agung pernah berjanji akan menyikat siapa pun yang melindungi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Ahad (14/2).

Boyamin juga mengungkapkan, apa yang disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sosk Tan Kian didalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokro Saputro.

“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sudah cukup jelas pada Pasal 3 dan 4,” imbuh Boyamin.

Adapun bunyi Pasal 3 dalam UU TPPU menyatakan “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selanjutnya, Pasal 4 menyatakan “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” “Ini tinggal keberanian Kejagung saja,” tegas Boyamin.

Diketahui, mama Tan Kian juga terserempet dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, menurut Boyamin, kasus ini berbeda dengan Jiwasraya yang tidak cukup buktinya.

“Semoga dalam kasus Asabri Kejagung mampu menemukan bukti jika memang ada keterkaitan,” ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung memeriksa pebisnis Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Rabu (10/2). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro Saputo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, Tan Kian diperiksa untuk mendalami dugaan TPPU Benny Tjokro Saputro. Dia diperiksa sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property.

“TK itu terkait dengan beberapa aliran uang yang dari Bentjok ya. Sedang kami teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak,” ujar Febri.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook