JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebuah klinik ilegal digerebek aparat kepolisian. Musababnya, klinik yang beralamat di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat itu, diketahui telah mengaborsi 903 janin. Aksi diduga berlangsung sejak 21 bulan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 10 Februari 2020 lalu itu, petugas menciduk tiga orang. Mereka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Selain itu, jajaran pihak Korps Bhayangkara juga menemukan daftar nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut.
"Sudah 1.632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/2).
Menurut Yusri, sebagian besar alasan pasien untuk melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Selain itu, gagal program keluarga berencana (KB) dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi