JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Tim kuasa hukum Setya Novanto benar-benar serius ingin melaporkan Sudirman Said (SS) ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, menurut kuasa hukum Setnov, bukti rekaman skandal papa minta saham disinyalir melanggar hukum yang berlaku. Namun sayangnya, laporan tersebut ditolak karena Polda metro Jaya menilai alat bukti tidak cukup. ’’Selama tiga jam diskusi ke polisi. Kami disuruh melengkapi salah satu alat bukti lagi,’’ terang tim kuasa hukum Setya Novanto, Aga Khan kepada JPNN.com, kemarin.
Seperti diketahui, Sudirman Said menyerahkan bukti berupa flashdisk kepada MKD. Flashdisk itulah yang menurut sang pengacara tidak otentik dan tidak sepatutnya dijadikan bukti hukum. ’’Kami melaporkan SS terkait UU ITE mengenai flashdisk yang ditunjukan SS dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Seolah-olah barang bukti itu otentik (asli, red),’’ terangnya lagi.(jpg)