PENUNDAAN SIDANG FERDY SAMBO

Kejagung Bantah Dikaitkan dengan KTT G20 di Bali

Hukum | Minggu, 13 November 2022 - 09:24 WIB

Kejagung Bantah Dikaitkan dengan KTT G20 di Bali
ILUSTRASI: Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Iven Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali membuat sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sejatinya digelar pekan depan ditunda. Dalam keterangan tertulis, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut penundaan itu untuk menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali berlangsung.

Keputusan menunda sidang dilakukan setelah PN Jaksel menerima surat dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Dalam surat bernomor B-554/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 itu, JPU mengirim permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga terdakwa lain yang juga Terlibatdalam kasus pembunuhan Yosua.


Dalam surat tersebut, JPU juga memohon penundaan persidangan untuk perkara pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan lima orang lainnya. Surat permohonan penundaan itu lantas ditindaklanjuti PN Jaksel dengan menyampaikan penundaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.  

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa penundaan sidang Sambo dkk bukan karena alasan kondusivitas KTT G20. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya menyebutkan, penundaan sidang dilakukan karena pihaknya tengah melakukan evaluasi.  ”Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya kepada wartawan kemarin.(tyo/c19/oni/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook