DIDUGA KARENA PENELANTARAN

Tuntaskan Kematian Debora, Ini Saran Komnas HAM

Hukum | Selasa, 12 September 2017 - 15:45 WIB

Tuntaskan Kematian Debora, Ini Saran Komnas HAM
Bayi Debora. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus yang menimpa bayi berusia empat bulan yang bernama Tiara Debora Simanjorang sangat disesalkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pemerintah mempunyai mandat untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Dia menilai, pemerintah dalam konteks meninggalnya bayi Debora, gagal hadir memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negaranya.

Baca Juga :RS Syafira Perioritaskan Mutu Pelayanan

Khususnya, imbuh dia, hak hidup dan hak atas pelayanan kesehatan.

"Komnas HAM prihatin atas kembali terjadinya kematian bayi Debora akibat kemiskinan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, (11/9/2017).

Komnas HAM kemudian dari kasus itu mendesak pemerintah untuk dapat menginvestigasi pihak manajemen rumah sakit dan meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah di perbuat. Di samping itu, dia meminta kepolisian negara dapat memproses kasus tersebut secara pidana.

Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelayanan publik.

"Pemerintah harus pastikan tidak akan terjadi hal yang sama, pada masa yang akan datang," tuturnya.

Adapun sebelumnya, orangtua bayi Debora membawa sang buah hati ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Kala itu, bayi mungil itu membutuhkan pertolongan pertama. Phak rumah sakit menyatakan, mereka telah memberikan penanganan yang dibutuhkan. Akan tetapi, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU.

Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orang tua Debora hanya punya uang sejumlah Rp5 juta. Ketika sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan dimakamkan di TPU Tegal Alur. (cr5)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook