JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kejagung lamgsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pinangki.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (Pinangki Sirna Malasari,red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8/2020) seperti dilansir Jawapos.com.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap pinangki untuk 20 hari ke depan. Pinangki menajalani penahanan sementara di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
“Proses setelah ditetapkan tersangka kemudian tim penyidik melakukan penangkapan berjalan dengan baik dan kooperatif. Sehingga semalam langsung dibawa ke Kejagung atau Bidang Pidsus tepatnya penyidikan pemeriksaan terhadap tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Hari.
Kendati demikian, Pinangki bakal dipindahkan penahanannya di Rutan khusus wanita Pondok Bambu. Namun, tak menjelaskan rinci kapan Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. “Tentu selama proses akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Bahkan pada Senin, (10/8) Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar 500.000 USD. Namun, penyidik pada Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait penerimaan hadiah atau janji teehadap Pinangki. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra