MEMAKAN KORBAN JIWA

Soal Miras Oplosan, Ini Perintah Tegas Wakapolri kepada Jajarannya

Hukum | Rabu, 11 April 2018 - 18:45 WIB

Soal Miras Oplosan, Ini Perintah Tegas Wakapolri kepada Jajarannya
Penggerebegan gudang miras di kapung Warung Lahang Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka (ENGKOS KOSWARA/SUMEDANG EKSPRES/JAWA POS GROUP)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakapolri Komjen Syafuddin sangat tegas menyoroti kasus minuman keras (miras) oplos yang memakan korban puluhan jiwa.

Terkait itu, dia meminta peredaran miras oplosan itu dihentikan di seluruh wilayah Indonesia. Pengungkapannya yang terbongkar saat ini ada di wilayah Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Atas kasus itu dia langsung menggelar rapat melalui video conference. dengan polda dan polres di seluruh Indonesia pada Rabu (11/4/2018) pagi.

"Cara menghentikannya dibumihanguskan, diberangus. Ini serius," katanya saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Dia memandang, kasus miras oplosan itu sangat merugikan dan meresahkan masyarakat karena telah mengakibatkan korban jiwa puluhan orang. Belum lagi ratusan orang yang terpaksa mendapat perawatan usai menenggak minuman haram itu.

Di sisi lain, dia meyakini masih banyak kasus serupa yang terjadi di luar wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.

"Mungkin pengungkapannya belum terlalu progresif seperti yang dilakukan Polda Metro, (Polda) Jawa Barat, dan (Polda) Kalimantan Selatan," bebernya.

Lebih jauh, dia mensinyalir pengungkapan kasus miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jabar, dan Polda Kalsel baru di level permukaan.

"Mungkin baru yang ada di permukaan. Oleh karenanya, saya perintahkan jajaran menyelesaikan secara tuntas," tegasnya.

Untuk itu, dia memerintahkan agar dalang atau otak pelakunya, distributor, maupun yang memiliki skenario pembuatan dan peredaran miras diungkap.

"Artinya, mengungkap sampai ke akar," jelasnya.

Pasalnya, kata dia lagi, miras oplosan bukan kejahatan baru, melainkan modus lama namun dengan metode baru.

"Saya minta dan perintahkan, hentikan. Bukan menghentikan kasusnya. Menghentikan peredarannya, pembuatannya," tutupnya.(dna/ce1)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook