KORUPSI SUMUT

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ketua DPRD Sumut Tetap Tak Mengaku

Hukum | Selasa, 10 November 2015 - 22:01 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ketua DPRD Sumut Tetap Tak Mengaku
Ketua DPRD Sumut, Ajib Syah, saat akan masuk ke Kantor KPK, Selasa (10/11). (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.COM) - Akhirnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Ajib Syah  diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam kapasitas sebagai tersangka.

Ditemui setibanya di KPK, Ajib tampak kesal saat diwawancara awak media. Dengan ketus dia bantah menerima sejumlah uang dari Gatot. "Siapa yang bilang?" kata Ajib kepada wartawan, Selasa (10/11).

Baca Juga :Gubernur Sumut Apresiasi Gerai Khadijah Oleh-Oleh

Dia bahkan enggan mengakui kalau kedatanggannya hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara," tegasnya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritongga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Seperti Ajib, Saleh Bangun pun ogah-ogahan menjawab pertanyaan awak media. Mantan Ketua DPRD Sumut itu hanya memberi bantahan singkat saat diminta komentar mengenai tuduhan menerima uang haram yang dialamatkan kepadanya.

"Enggak (terima)," singkatnya seraya bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati benarkan bahwa kelima politisi Sumut itu diperiksa sebagai tersangka. Namun dia belum bisa memastikan apakah mereka nantinya akan langsung ditahan usai pemeriksaan atau tidak.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka diantaranya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap ini, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook