ROKAN HILIR

Oknum Guru Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukum | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:49 WIB

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa kasus pemukulan yang dilakukan oknum guru, Abu Hasan. Sidang vonis digelar Senin (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB, di PN Rohil, jalan Lintas Ujung Tanjung kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan sebelumnya. Oknum guru di SD 04 kelurahan teluk Merbau, Kubu ini menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap salah satu siswanya, yakni Yuhaldi yang terjadi pada tahun 2008 lalu.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Waktu itu kepala korban diadu dengan kepala temannya, Bambang saat masih duduk di kelas Empat SD. Kasus ini baru sampai di PN Rohil setelah bertahun-tahun belakangan karena tak kunjung adanya penyelesaian atau mediasi dari kedua belah pihak.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH dinyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 80 ayat(2) subsider ayat (1)UU No 23 tahun 2003 tentang  Perlindungan anak,dengan ancaman Pidana tiga tahun penjara denda lima puluh juta subsider tiga bulan.

Pembacaan Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim dan Endry Aswin SH MH dengan Panitera Pengganti Esramawati sinaga SH, bahwa Terdakwa Abu Hasan sesuai dengan fakta dan bukti serta saksi selama persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kekerasan kepada anak muridnya dengan mengadukan kepala korban sehingga mengalami gangguan psikotis kejiwaan dan lemahnya daya pikir.

Akibat perbuatan terdakwa sampai hari ini korban masih mengalami psikotis seperti sering marah-marah diluar kesadaran.

Pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan Penasehat hukum Cutra Andika SH, tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Yuhaldi mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga pembelaan terdakwa dikesampingkan.

Usai membacakan putusan, Dr Sutarno  SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Abu Hasan untuk melakukan upaya hukum apakah terima, pikir-pikir atau banding dan akhirnya sidang ditutup. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, dan hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, jika dalam selang waktu tersebut tidak ada maka keputusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook