Mengaku Baru Sekali Seludupkan Narkoba

Hukum | Selasa, 09 April 2019 - 13:51 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Satnarkoba Polres Dumai terus melakukan pengembangan terhadap dua tersangka narkoba yang diserahkan Bea Cukai Dumai.  Dari hasil pemeriksaan dua tersangka HY dan SPR mengaku baru sekali melakukan penyeludupan narkoba ke Dumai. 

“Kedua pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada keterkaitan tersangka lainnya,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP Novarianti, Senin (8/4) kepada Riau Pos.

Ia mengatakan, untuk tindak lanjut, barang bukti yang diamankan juga akan dikirim ke labfor Medan untuk pemeriksaan. “Intinya masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Ia mengakui Dumai memang jadi jalur penyeludupan narkoba, namun kebanyakan mereka tidak mengedarkan di Dumai. “Kami akan meningkatkan pengawasan di titik rawan dan sudah di petakan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkat sinergitas antarinstansi yang ada di Kota Dumai. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama membrantas narkoba,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada, Ahad (7/4) pukul 13.30 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kenderaan yang keluar dari kapal roro Dumai-Pulau Rupat  yang bersandar di dermaga Pelabuhan Sri Junjungan. 

“Pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan satu unit mobil  yang dikendarai HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan narkotika  jenis sabu yang dimaksud,” ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, Ahad (7/4).

Namun, pada saat pemeriksaan tim melihat satu unit sepeda motor  melaju kencang yang dikendarai oleh pria berinisial SPR berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai. Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu  karung yang di dalamnya terdapat  tas yang berisikan serbuk putih.  

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata serbuk putih itu methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan singkat yang dilakukan petugas di lapangan terdapat keterkaitan antara sopir mobil  tadi dengan pengendara motor tersebut. “Jadi mereka memang sudah merencanakan cara seperti itu agar bisa terhindar dari petugas,” ujarnya.

Kemudian tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa barang bukti dan kedua tersangka  ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut. “Perkiraan nilai barang sekira Rp6 miliar. Penindakan atas penyeludupan methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 15.000 jiwa,” jelasnya.(gem)

(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook