PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus penganiayaan yang menimpa warga Rumbai Pesisir S (26) sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 26 September 2020 lalu. Hingga kini kasus tersebut belum juga ada kejelasan.
Upaya pemanggilan terhadap terlapor oleh pihak kepolisian pun telah dilakukan. Namun, terlapor tidak kunjung mendatangi kantor Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan.
Riaupos.co mencoba menghubungi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan. Namun, tidak ada jawaban, saat dihubungi melalui saluran telepon dan pesan singkat whatsapp diacuhkan. Itu tidak hanya sekali.
Sebelumnya, AKP Juper sempat mengatakan akan melakukan pemanggilan pada Sabtu dan Ahad 28 -29 November.
Kemudian, saat dikonfirmasi ulang. Dikatakannya, belum juga datang memenuhi panggilan.
Tak berhenti disitu, karena tidak datang, Juper menyebut, akan melakukan pemanggilan ulang. Paling lama Jumat (4/12) kemarin. Namun, hingga berita ini diturunkan Kasatreskrim belum juga bisa dikonfirmasi.
Dalam pada itu, Juper pernah meminta kepada korban agar menghadirkan saksi di Air Tiris, Kampar.
Sementara itu, pihak korban menginginkan agar ada penjemputan paksa lantaran terlapor sudah berulang kalu dipanggil belum juga datang.
"Agar ada penjemputan paksa. Kan sudah dipanggil berulang kali. Kenapa terkesan lama," katanya.
Laporan : Sofiah (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman