POLEMIK PENGEJARAN DJOKO TJANDRA

Menkopolhukam Akan Panggil 4 Institusi untuk Menepis Kecurigaan Publik

Hukum | Rabu, 08 Juli 2020 - 03:33 WIB

Menkopolhukam Akan Panggil 4 Institusi untuk Menepis Kecurigaan Publik
Buronan kelas kakap kasus Bank Cenury, Djoko S Tjandra. (DOK JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya pencarian terhadap buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra terus disorot. Ini karena buron kelas kakap tersebut bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia dan sempat mengajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) ke PN Jakarta Selatan.

Untuk mencari tahu upaya para penegak hukum memburu Djoko Tjandra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memanggil empat institusi. Hal ini dilakukan untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap Joko S Tjandra.


Adapun empat institusi yang akan dipanggil adalah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.

“Belum ada laporan. Akan tetapi, dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait dengan imigrasinya. Kami akan koordinasi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Pemanggilan yang dilakukan pihaknya, dilakukan karena masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan DPO Joko Tjandra. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia, sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Joko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menko Polhukam pun telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menangkap Joko Tjandra.

Sumber: Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook