Luhut Binsar Perdana Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia, Sempat Ricuh

Hukum | Kamis, 08 Juni 2023 - 14:34 WIB

Luhut Binsar Perdana Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia, Sempat Ricuh
Suasana di luar ruangan persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dihadiri Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (ROYYAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), sempat ricuh. Pasalnya, wartawan dan sebagian kuasa hukum Haris tak diperbolehkan masuk ruangan sidang.

Bersamaan dengan itu, untuk pertama kalinya pelapor kasus ini, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan datang ke persidangan sebagai saksi.


Terlihat para wartawan dan sebagian kuasa hukum itu tertahan di luar ruang sidang. Aparat kepolisian berjaga di gerbang masuk PN Jakarta Timur.

Ada belasan kepolisian yang berjaga tepat di gerbang PN Jakarta Timur. 

Sementara itu, belasan kepolisian juga berjaga di belakang gerbang PN Jakarta Timur. Di sana, televisi terpasang yang menampilkan jalannya sidang ditampilkan.

Tayangan jalannya sidang tersiarkan dengan baik. Namun begitu, suara jalannya sidang tidak dapat terdengar dengan baik.

Di satu sisi, kondisi di luar gerbang PN Jakarta Timur turut diramaikan warga serta pendukung Haris-Fatia yang hendak memasuki PN Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook