AHMAD DHANI PRASETYO

Sidang Tiap Selasa dan Kamis

Hukum | Jumat, 08 Februari 2019 - 10:04 WIB

Sidang Tiap Selasa dan Kamis

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Penetapan perpindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo menjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan tim kuasa hukum terdakwa. Perdebatan itu terjadi seusai tiga JPU, yakni Rakhmat Hari Basuki, Winarko, dan Dedy Arisandi, bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Kamis (7/2).

Menanggapi dakwaan itu, tim kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahardian mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, sebelum eksepsi, kuasa hukum meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penetapan pemindahan tahanan dari Kejari Jakarta Selatan. Tim JPU menuruti permintaan kuasa hukum dengan memberikan BAP dan membacakan surat penetapan pemindahan penahanan.

Baca Juga :Sony Luncurkan LinkBuds S x Olivia Rodrigo

Jaksa Hari kemudian membacakan surat penetapan pemindahan tahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 31 Januari dengan nomor 385/Pen.Pid/2019/PT.DKI. Surat penetapan itu berisi pernyataan bahwa Kejari Jaksel menitipkan terdakwa Ahmad Dhani di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama menjalani pemeriksaan persidangan. ”Terdakwa dititipkan di Rutan Medaeng selama persidangan sampai pemeriksaan terhadap terdakwa selesai. Hal lain, termasuk biaya dan keamanan, menjadi tanggung jawab Kejari Surabaya selaku pemohon,” ujar Hari yang merupakan jaksa Kejati Jatim tersebut.

Namun, tim kuasa hukum berpendapat lain. Aldwin mengklaim bahwa pihaknya juga menerima surat penetapan dari PT yang isi dan nomornya berbeda dengan yang dibacakan JPU. Dalam surat bernomor 386/Pen.Pid/2019/PT.DKI yang juga tertanggal 31 Januari tersebut, PT meminta agar Dhani dipinjam saja, tidak dipindahkan ke Surabaya.

”Ini sama-sama tanggalnya 31 Januari. Ada dua surat berbeda. Yang kami pegang nomor 386, untuk perkara ini terdakwa tidak ditahan, tapi dipinjamkan. Karena statusnya masih banding agar dititipkan di Rutan Cipinang,” kata Aldwin.

Dia meminta majelis hakim menyatukan status penahanan Dhani dalam sidang kemarin. Namun, hakim Anton menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memutuskan. Dhani ditahan karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta, bukan PN Surabaya. Dengan demikian, kewenangan mengenai status penahanan Dhani ada pada PT DKI Jakarta. ”Mestinya kalau terdakwa tidak ada putusan pengadilan di Jakarta, tentu menjadi kewenangan kami mengenai penahanan. Penanganan terdakwa hak sepenuhnya ada di PN Jaksel,” kata Anton.

Dia kemudian memutuskan agar terdakwa selanjutnya menjalani sidang dua kali (Selasa dan Kamis) dalam sepekan. Tujuannya, persidangan segera rampung dan terdakwa tidak perlu berlama-lama ditahan di Surabaya. Setelah sidang, sempat terjadi perebutan terdakwa Dhani dengan tim kuasa hukum. Tim pengamanan dari kejaksaan yang dibantu kepolisian langsung menggiring Dhani ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng. Tindakan itu sempat membuat tim kuasa hukum geram. Mereka ingin Dhani dikembalikan ke Jakarta seusai sidang. Tiga kuasa hukum berusaha mengejar dan menghentikan mobil tahanan sebelum meninggalkan pengadilan. Akhirnya disepakati bahwa salah seorang kuasa hukum, yakni Aldwin, ikut di dalam mobil untuk mendampingi Dhani.

Di sisi lain, dalam sidang kemarin, Dhani didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian dengan menyebut kata ”idiot” yang videonya kemudian diunggah di media sosial. Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan Dhani pada Minggu, 26 Agustus 2018, di Hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, ketika kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, terdakwa terkepung di dalam hotel. Ribuan orang dari kelompok Koalisi Elemen Bela NKRI berdemonstrasi di depan hotel dengan tujuan Dhani tidak menghadiri deklarasi.

Saat itu Dhani merasa terhalang untuk turut berorasi dalam deklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya. Atas dasar tersebut, dia membuat ujaran melalui vlog terhadap aksi para pendemo di depan hotel. Selanjutnya, video tersebut menjadi viral di YouTube serta media sosial lainnya seperti pada akun Instagram milik terdakwa dengan nama pengguna akun IG@ahmaddhaniprast.(den/gas/c10/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook