Mata Eks Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto Berkaca-kaca di Sidang Sambo

Hukum | Rabu, 07 Desember 2022 - 15:05 WIB

Mata Eks Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto Berkaca-kaca di Sidang Sambo
Tangkapan layar saksi sidang kasus Ferdy Sambo, Kombes Susanto saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (INSTAGRAM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - ”Jenderal kok bohong?” ujar Kombes Susanto Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022). Matanya berkaca-kaca. Di hadapan majelis hakim, Haris mengutarakan kesedihan, kekecewaan, dan penyesalan lantaran terseret-seret dalam perkara pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Kombes Susanto Haris adalah salah seorang mantan anak buah Ferdy Sambo yang bersaksi dalam persidangan kemarin. Dia merupakan perwira menengah yang sebelumnya menduduki posisi kepala bagian penegakan hukum Divpropam Polri.


Kepada majelis hakim, Haris mengaku tidak tahu-menahu soal skenario tembak-menembak yang dibuat Sambo. ”Tidak tahu,” kata dia.

Meski begitu, Polri tetap menghukum Susanto. Dia dipatsuskan Polri selama 29 hari. Kemudian, dalam sidang etik, Polri menghukumnya dengan sanksi demosi selama tiga tahun. Rentetan hukuman serta perlakuan Sambo terhadap dirinya itu membuat Susanto kecewa, kesal, dan marah.

Karier dan perjuangan di kepolisian yang dibangun eks Kapolresta Pekanbaru tersebut selama 30 tahun pun hancur. 

”Jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadir terendah pengabdian saya,” sesalnya.

Arif Rachman Arifin, mantan anak buah Sambo yang turut diperiksa dalam sidang kemarin, juga sempat emosional saat memberikan keterangan. Matanya tampak berkaca-kaca ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan perasaan yang bersangkutan setelah mengetahui telah dibohongi Sambo. 

”Sedih, Yang Mulia. Saya hanya bekerja, hanya bekerja, Yang Mulia,” ucapnya.

Arif juga harus menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Dia pun mau tidak mau menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Yosua. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Arif turut serta menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook