Andi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO

Hukum | Kamis, 07 Maret 2019 - 10:56 WIB

Andi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO
SERAHKAN ANDI: Dir IV Narkotika Mabes Polri menyerahkan Andi Arief ke BNN untuk menjalani masa rehabilitasi, Rabu (6/3/2019). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Andi Arief, mantan Wasekjen Partai Demokrat yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, kemarin mulai menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Bersama tim penasihat hukumnya, pria yang beberapa kali mengeluarkan keterangan kontroversial tersebut tiba di kantor BNN sekitar pukul 15.00 WIB.

Dedy Yahya, penasihat hukum Andi, menjelaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Usai menjalani rehabilitasi tersebut, Andi langsung pulang. Sesuai dengan rujukan BNN, selanjutnya Andi bakal menjalani rawat jalan di RSKO. ”Kadarnya Pak Andi itu masih cukup rendah (pemakaian sabu-sabu, red). Mungkin cukup dua atau tiga hari,” ungkap dia.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Namun, Dedy belum tahu pasti kapan kliennya bakal memulai rawat jalan untuk menuntaskan rehabilitasi di RSKO. Dia menyampaikan, Andi akan berkoordinasi dan berkonsultasi lebih dulu dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya sejak ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Ahad malam (3/3). ”Nanti akan kami dampingi juga saat di RSKO,” bebernya.

Lantaran tidak ada proses penyidikan terhadap Andi, Dedy bersama tim penasihat hukum lainnya hanya bersiap apabila penyidik memerlukan keterangan klien mereka. Khususnya terkait dengan pengejaran pengedar yang menjual sabu-sabu kepada Andi. ”Tidak menutup kemungkinan (Andi dipanggil lagi, red). Penyidik akan mencari siapa yang sempat beli, menjual, dapat dari mana,” terang dia.

Andi sendiri irit bicara. Dia menjawab pertanyaan wartawan sekenanya. Termasuk soal proses rehabilitasi yang dia jalani kemarin. ”Saya dinyatakan bukan kriminal,” katanya. ”I’m not a criminal,” lanjut dia menegaskan. Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak sembarang bicara. Keterangan itu disampaikan Andi mengomentari cuitan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. ”Tolong sampaikan sama Pak Mahfud MD jangan asbun, jangan asal bunyi,” pintanya. Terkait seorang perempuan yang menemani dirinya di Menara Peninsula Hotel, pria kelahiran Lampung itu menolak menjelaskan. ”Silakan dinilai sendiri,” ucap dia singkat.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, perempuan berinisial L yang menemani Andi merupakan sahabat Andi. ”Diajak (Andi ke hotel, red),” ujar dia.

Namun, jenderal bintang dua itu enggan menyampaikan secara rinci latar belakang L. Dia hanya menyebut, perempuan itu adalah mantan mahasiswi yang kemudian menjadi sahabat Andi. Berdasar keterangan yang diperoleh penyidik, usia L antara 26 - 30 tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menjelaskan, anak buahnya menemukan L saat menggeledah kamar hotel yang disewa Andi. ”Ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim, ternyata di kamar mandi ditemukan seorang perempuan,” imbuhnya.(syn/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook