DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

Soal Penetapan Bahar Smith Jadi Tersangka, Mahfud MD Bilang Begini

Hukum | Jumat, 07 Januari 2022 - 04:08 WIB

Soal Penetapan Bahar Smith Jadi Tersangka, Mahfud MD Bilang Begini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut, penetapan status tersangka terhadap  Bahar bin Smith tidak terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Hal itu diungkapkan Mahfud menjawab pernyataan Karni Ilyas yang menyinggung status tersangka Bahar Smith setelah ulama kelahiran Sulawesi Utara itu mengkritik tajam Jenderal Dudung.


"Saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan," kata Mahfud seperti disiarkan akun YouTube Karni Ilyas Club yang dikutip Kamis (6/1/2021).

Menurut Mahfud, Jenderal Dudung pada prinsipnya tidak mempersoalkan kritik yang dilayangkan Bahar Smith. Toh, eks Pangkostrad itu tidak pernah melayangkan laporan ke polisi setelah dikritik keras Bahar Smith.

"Pak Dudung sendiri tidak apa-apa juga. Pak Dudung juga enggak pernah mengadu," lanjut Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengajak publik tidak terus berspekulasi atas status tersangka  Bahar Smith. Dia mengaku tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

"Nanti didengarkan dahulu. Pokoknya dia (Bahar Smith, red) sudah tersangka, lalu mari kita dengarkan," kata Mahfud.

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smit pun kini telah resmi ditahan. Hanya saja, Polda Jawa Barat belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Bahar Smith.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa meninggalnya enam Laskar FPI di KM 50.

"Iya, terkait peritiwa enam Laskar FPI di KM 50," kata Ichwan lewat pesan singkat kepada JPNN, Rabu (5/1/2022).

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook