PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Kampar masih berlanjut. Setelah sebelumnya mantan Bupati Kampar Jefry Noer diperiksa di Jakarta, kali ini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru.
Indra Pomi menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (6/9/2019). Selain dia, penyidik KPK turut memintai keterangan istri mantan Bupati Kampar, Eva Yuliana.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ketika dikonfirmasi, tak menampik kedatangannya ke Mako Brimob Polda Riau untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Diperiksa untuk tersangka ADN (Adnan, red)," ujarnya singkat Indra usia pemeriksaan.
Terpisah, salah seorang penyidik KPK mengakui, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengusutan proyek multiyear di Kampar. Langkah itu, kata dia, untuk merampungkan proses penyidikan. "Selain saksi IP (Indra Pomi), kita juga memintai keterangan mantan istri Bupati Kampar (Eva Yuliana, red),” ujar pria baju batik yang enggan menyebutkan namanya itu.
Pemeriksaan terhadap Indra Pomi dilakukan karena saat pengerjaan proyek senilai Rp117,68 miliar, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sebelumnya, KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.
Adapun tersangka yakni Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Konstruksi perkara ini bermula ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang. Pada pertengahan 2013 diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada Suarbawa.
Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak.(rir)
Laporan : Riri Radam
Editor : Firman Agus