Mesum di Mobil, Pasangan Selingkuh Diarak Warga

Hukum | Kamis, 05 September 2019 - 11:00 WIB

Mesum di Mobil, Pasangan Selingkuh Diarak Warga
DIARAK: Sedang asik melampiaskan nafsu dengan berhubungan intim, pasangan selingkuh digerebek warga. Akibat perbuatannya, pasangan diluar nikah diarak warga ke Polsek Medan Labuhan, Rabu (4/9).

BELAWAN (RIAUPOS.CO) – Sedang asik melampiaskan nafsu dengan berhubungan intim, pasangan selingkuh digerebek warga. Akibat perbuatannya, pasangan di luar nikah diarak warga ke Polsek Medan Labuhan, Rabu (4/9).

Kedua pasangan selingkuh yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun itu masing-masing, Fahrul Syahputra (42) dan Midah (40). Keduanya tertangkap basah melakukan tindakan tak senonoh di dalam mobil Suzuki Ertiga BK 1955 QI di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.


Seorang warga, Hamdan mengatakan, awalnya mereka curiga keberadaan mobil pribadi yang parkir di pinggir benteng Sungai Deli. Setelah mereka lihat langsung ke arah dalam mobil, ternyata keduanya sedang melakukan hubungan intim.

“Saat kami gerebek di mobil, keduanya setengah bugil,” katanya.

Lantas, perbuatan itu menghebohkan warga sekitar. Keduanya disuruh keluar dari mobil untuk diinterogasi. Wanita itu mengaku tinggal di Jalan Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, masih mempunyai suami yang bekerja di Kalimatan.

Sedangkan, pria itu menetap di Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, juga memiliki istri. Perselingkuhan mereka sudah berlangsung selama 2 tahun lamanya.

“Waktu kami tanyai, rupanya sudah lama mereka selingkuh. Tadi, kalau mobil itu tidak goyang, kami tidak curiga,” sebut Hamdan.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke polisi. Warga yang kesal dengan perbuatan keduanya, mengarak pasangan selingkuh itu ke Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, pihaknya hanya mengamankan kedua pasangan tersebut. Kasus itu adalah delik aduan, jika istri atau suami dari masing – masing tidak melaporkan, maka status kasusnya tidak bisa dinaikkan.

“Ini kasus perzinahan, jadi bagi suami atau istri mereka berhak melapor. Jadi, kita sifatnya hanya mengamankan menunggu perkembangan lebih lanjut,” tuturnya. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook