MAKASAR (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus narkoba, Emalia (31) berhasil kabur dari tahanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meski dijaga empat polisi.
Sebelumnya, janda yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel 29 Februari lalu atas kasus kepemilikan 11 paket sabu-sabu sebelum akhirnya berhasil kabur dari sel tahanan yang terletak di lantai III Mapolda Sulsel, Kamis 3 Februari.
Kepala Bidang Humas Polda Suselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Emalia kabur saat petugas sedang melaksanakan piket jaga. Saat itu, Emalia dikeluarkan dari ruang tahanan narkoba untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, Emalia kembali diserahkan kepada petugas jaga untuk dikembalikan ke ruang tahanan. Namun, Emalia tidak langsung dimasukkan ke sel tahanan. Tersangka malah disuruh duduk di samping petugas.
Barung menjelaskan, Emalia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu-sabu itu. Kendati demikian, Emalia belum berstatus tahanan. Penyidik baru akan membuat registrasi penahanan Emalia.
"Ini adalah kelalaian, yang bersangkutan harusnya dimasukkan ke sel tahanan. Tetapi, ini malah disuruh duduk," kata Frans Barung kepada Fajar (Jawa Pos Group), Jumat (4/3/2016).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulselbar AKBP Totok Tri mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Emalia. Selain itu, pihaknya kini sementara nelakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di Polda.
Kecurigaan kemudian timbul terhadap empat polisi yang menjaga, sebab mereka diduga bersekongkol dengan Emalia. Pihaknya sementara menguji urine empat polisi yang berjaga saat itu. "Pemeriksaan terhadap empat anggota masih dilakukan secara internal. Berkasnya akan diserahkan ke Propam Polda," tuturnya.
Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota yang lalai dalam tugas. "Saya perintahkan untuk segera ditangkap. Anggota yang lalai tetap ditindak sesuai aturan," katanya kepada Fajar. (fai/zak).
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun