TERKAIT KASUS ABU TOURS

Ombudsman: Pendaftaran Umrah Dimoratorium dan Penyelenggara Diaudit

Hukum | Selasa, 17 April 2018 - 17:20 WIB

Ombudsman: Pendaftaran Umrah Dimoratorium dan Penyelenggara Diaudit
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Abu Tours tak bisa dilepaskan dari Kementerian Agama. Hal itu menjadi temuan Ombudsman RI.

Mereka menilai, ada empat dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) yang dilakukan Kementerian Agama sehingga perkara Abu Tours bisa sampai terjadi, antara lain, tidak melakukan tugasnya secara kompeten.

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Yang kedua, pengabaian kewajiban hukum. Ketiga, adanya penyimpangan prosedur. Keempat, ada upaya penyalahgunaan wewenang. Ombudsman lantas menyarankan kepada Kemenag untuk melakukan tindakan korektif.

Menurut Anggota ORI, Ahmad Suaedy, banyak langkah yang harus dilakukan Kemenag untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah.

"Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Selama moratorium pendaftaran, terangnya, Kementerian Agama harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat. Adapun Ombudsman pun mengusulkan agar Kementerian Pariwisata melakukan pengawasan terhadap Dinas Pariwisata di setiap Kabupaten dan Kota.

Dia menyebut, pengawasan dalam hal pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai Biro Perjalanan Wisata.

"Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflic of interest terhadap oknum-oknum di Kementerian Agama," jelasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook