KORUPSI FASILITAS KREDIT BAKULAN

Mantan Dirut PT PER Ditetapkan Tersangka Korupsi

Hukum | Kamis, 04 Juni 2020 - 11:44 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Teka teki tersangka baru dalam lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), akhirnya terjawab. Mantan Direktur Utama (Dirut) Irhas Pradinata Yusuf ditetapkan sebagai pesakitan keempat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penetapan mantan petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Korps Adhyaska Pekanbaru, beberapa hari yang lalu. Irhas dinilai merupakan salah satu pihak yang terlibat dan bertanggung atas kerugian negara Rp1,2 miliar.


“Iya, kami sudah gelar perkara dan menetapkan seorang tersangka berisinial IPY (Irhas Pradinata Yusuf, red),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (3/6).

 Disampaikannya, tersangka merupakan mantan Dirut PT PER. Di mana, yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut selama empat tahun terhitung mulai 2011-2015 lalu. “Iya, tersangka mantan salah satu petinggi di sana (PT PER, red),” kata Yuriza seraya menambahkan surat penetapan tersangka itu telah ditanda tangani oleh Kajari Pekanbaru Andi Suharlis.

 “Suratnya sudah ditanda tangani Pak Kajari, hari ini (kemarin, red),” imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Selanjutnya, sambung Yuriza, pihaknya berupaya merampungkan berkas perkara tersangka dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya. Pemeriksaan saksi ini, sebutnya, akan diagendakan dalam waku dekat.

“Kami akan panggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya,” tutup Yuriza.

 Sebelumnya sudah dite­tapkan tiga tersangka yaitu, Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER. Lalu, mantan Analisis Pemasaran PT PER Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit Irawan Saryono.

Ketiganya sudah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1). Yang mana, mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.  

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

 Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

 Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook