KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Harun
Harun Masiku dikenal sebagai petualang politik atau ‘kutu loncat’. Sebelum menjadi caleg PDIP, Harun yang pernah kuliah di University of Warwick United Kingdom itu tercatat aktif sebagai kader Partai Demokrat.
Bahkan, pada pilpers 2009, ia menjadi Tim Sukses capres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Ia pun pernah maju sebagai caleg dari Demokrat. Tak hanya itu, ia juga dikabarkan pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011.
Harun yang memang memiliki latar belakang pendidikan hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland.
Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com