KASUS HUTAN TESSO NILO

5 Oknum BPN Kampar Tersangka Penerbitan SHM

Hukum | Jumat, 08 September 2017 - 09:24 WIB

5 Oknum BPN Kampar Tersangka Penerbitan SHM
Sugeng Riyanta

Sugeng menyebut, putusan tersebut tidak berpengaruh pada berkas kelima tersangka. Meski dalam perkara yang sama, putusan sela tidak terkait dengan pokok perkara.’’Putusan hakim belum menyangkut pokok perkara, jadi tidak ada urusannya dengan penyidikan perkara yang kami lakukan,’’ ucapnya.

Dalam kasus ini, orang yang diduga membeli lahan adalah JS. Dia sempat diproses dalam perkara pidana umum oleh BBKSDA Riau. JS ditindak oleh BBKSDA dalam perkara perambahan lahan, atau jeratan pidana umum. Karena telah disidik oleh lembaga lain, maka, Kejaksaan tidak bisa memproses karena melanggar asas hukum yang mengatur penindakan hukum atas perkara yang sama tidak boleh dilakukan dua kali. JS menguasai lahan seluas 511 hektare tersebut dengan mengatasnamakan sertifikat tanah dengan nama sejumlah kerabatnya.


Terdakwa JS diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (18/4) lalu. Ini setelah majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan  penasihat hukumnya. Poin dua dari amar putusan sela tersebut adalah menyatakan kewenangan penuntut umum untuk menuntut hapus atau gugur karena kedaluwarsa, lewat dari 12 tahun. Terhadap putusan sela ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil langkah banding.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook